Pelaku adalah BA (53) warga Kecamatan Tapung Hulu. Kakek nekat melakukan pencabulan kepada PT (16) sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.
Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar bahwa anaknya hamil pada Kamis (25/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu.
Kejadian ini berawal, Ayah korban mendapat informasi dari NS (Saksi) bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan.
Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui korban. Saat ditanya, korban mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terlapor (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.
Dan terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mey 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, maka ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan ada penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/kakek-angkat-cabuli-abg-hingga-hamil-polsek-tapung-hulu-langsung-tangkap-pelaku/