Insiden terjadi usai sidang ketika massa simpatisan SYL berdesakan dengan awak media di pintu keluar ruang sidang. Bodhiya mengalami memar di tangan kanan dan kerusakan kamera akibat kejadian itu. Laporannya tercatat di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Ia berharap kasus diusut tuntas dan tidak terulang lagi pada jurnalis lain. Selain Bodhiya, beberapa awak media juga mengalami kerugian peralatan.
SYL sendiri menyampaikan permintaan maaf kepada pers atas kericuhan yang terjadi, menyebut tidak ada niat menyebabkan kekacauan saat sidang vonis kasus korupsi yang menjeratnya.