Kampanye Mulai 28 November,?áAlat Peraga Caleg Ditertibkan

Wilayah
Bali
Kategori
Politik
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-07
Views
0
KPU Provinsi Bali telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 pada Sabtu, 4 November 2023. Penetapan ini memberikan kejelasan mengenai status politisi yang akan berlaga. Namun, sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023, caleg dilarang melakukan ajakan untuk memilih atau menyampaikan visi dan misi melalui media apapun.

Meskipun demikian, masih banyak baliho dan bendera partai politik yang terpasang di jalanan. Untuk menanggapi hal ini, Satpol PP Provinsi Bali berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mencopot alat peraga sosialisasi yang masih terpasang.

Dewa Dharmadi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali untuk memastikan semua partai politik memahami ketentuan yang berlaku. Ia mengajak masyarakat dan tim sukses untuk menghindari gesekan di lapangan. Satpol PP akan mengikuti tahapan pencabutan baliho dan atribut partai sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika ada pelanggaran, Bawaslu yang akan memberikan sanksi.

Setiap Satpol PP kabupaten/kota akan melakukan penertiban atribut partai sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan Satpol PP Provinsi Bali akan menerima laporan dari masing-masing daerah. Dewa Dharmadi berharap penertiban ini dapat menjaga kondusivitas di Bali menjelang masa kampanye.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/07/372127/Kampanye-Mulai-28-November,Alat-Peraga...html

Tags: partai kampanye satpol bali provinsi