Kejadian: Pada 18 Juli 2024, masyarakat yang hendak membuat laporan di SPKT Polres Pematang Siantar dialihkan ke Polsek Siantar Selatan. Hal ini menimbulkan ketegangan antara kuasa hukum, awak media, dan Kanit 1 SPKT Polres Pematang Siantar, Aiptu JH.
Alasan Pengalihan: Menurut Aiptu JH, laporan yang berbeda pelapor atau kasusnya harus diarahkan ke Polsek sesuai jukra pimpinan.
Kondisi Lapangan: Terjadi cekcok verbal antara Aiptu JH dan unit pengantar laporan. Ruangan SPKT sempat kosong karena Kanit meninggalkan tempat.
Pendapat Polsek: Kanit Polsek Siantar Selatan menyebut laporan yang menyangkut unsur SARA lebih tepat ditangani Polres, dan menegaskan objek perkara yang sama dengan subjek berbeda bisa diterima di Polres.
Respons LSM: Ketua DPC LSM GAKORPAN meminta Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pematang Siantar mencopot Aiptu JH karena dianggap tidak memahami jukra dan etika pelayanan publik Polri.
Intinya, pelayanan SPKT Polres Pematang Siantar dipertanyakan karena pengalihan laporan, ketidaksopanan Kanit, dan dugaan tidak sesuai SOP.