Kantor Imigrasi Makassar Deporasi 2 Warga Asal Cina

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Makassar City
Penulis
Tim SINDOmakassar
Tanggal
2025-05-24
Views
0
Imigrasi Makassar Deportasi Dua Warga Cina karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi dua warga negara Cina karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi, Agus Winarto, menyatakan bahwa keduanya tidak hanya dideportasi, tetapi juga masuk daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan mereka dipulangkan langsung ke Cina. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi Imigrasi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/makassar-city/5223/kantor-imigrasi-makassar-deporasi-2-warga-asal-cina-1698473416

Tags: indonesia makassar orang masuk imigrasi