Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi dua warga negara Cina karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi, Agus Winarto, menyatakan bahwa keduanya tidak hanya dideportasi, tetapi juga masuk daftar cekal sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan mereka dipulangkan langsung ke Cina. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi Imigrasi dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/makassar-city/5223/kantor-imigrasi-makassar-deporasi-2-warga-asal-cina-1698473416