Lima pelaku telah diamankan, yaitu HL (60) sebagai otak perencanaan, MH (23) dan HM (28) yang turut merencanakan dan menyerang, serta IR (18) dan SU (19) yang masuk ke rumah korban dengan busur. MT (54) ditangkap karena berusaha menghalangi penyelidikan. Ketiga korban, AB (60), FS (22), dan SU (40), mengalami luka tusuk fatal.
Motif pembunuhan ini adalah dendam, karena FS menikahi istri pelaku HL secara siri. Kejadian bermula pada 30 September saat pelaku mengadakan pesta miras dan merencanakan penyerangan. Pada 1 Oktober, mereka menyerang rumah korban dan melakukan penikaman.
Polres Gowa, dengan bantuan Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. Para pelaku utama dikenakan pasal-pasal terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sementara MT dikenakan pasal merintangi penyidikan dengan ancaman 9 bulan penjara. Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kapolda-sulsel-pimpin-konferensi-pers-kasus-pembunuhan-berencana-di-kab-gowa/