Polres Binjai melakukan razia gabungan (KRYD) terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadan 1445 H, menyusul arahan dari Kapolda Sumatera Utara. Razia berlangsung pada Selasa dini hari, 2 April 2024, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rio Alexander Panelawen bersama Wakapolres Kompol RD Firman D. MH.
Salah satu lokasi yang disasar adalah Diskotek Blue Star di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang melanggar larangan operasional selama Ramadan.
Hasil razia:
74 pengunjung diamankan, terdiri dari 47 pria dan 27 wanita
Hasil tes urine:
24 pria dan 10 wanita positif menggunakan narkoba
Barang bukti yang diamankan:
8 unit mobil pribadi
8 unit sepeda motor
2 unit HP Android
1 pucuk senjata api rakitan jenis Makarov dengan 1 butir peluru tajam
2 plastik koin mesin jackpot
Uang tunai Rp 645.000
3 butir pil ekstasi
Kapolres menegaskan, seluruh pengunjung dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan.