Kasus bermula saat korban Muhammad Wahyu Siregar (14) ketahuan mencuri ikan teri di warung milik tersangka. Kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi lalu menyiram tubuhnya dengan bensin. Ketika keluar, api dari kompor gas menyambar korban hingga terbakar. Api juga mengenai tersangka dan anaknya Aldo (13).
Akibat perbuatannya, BP dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman berat. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS, menegaskan kasus ini ditangani serius untuk memberikan keadilan kepada korban.
Inti: Tersangka penyiraman bensin di Belawan alami luka bakar 80%, ditahan polisi, dan dijerat UU Perlindungan Anak setelah aksinya membuat anak dan dirinya ikut terbakar.