Imbauan Resmi:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K mengimbau warga tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak sangat mendesak.
Disampaikan pada Selasa, 13 Juli 2021 di ruang kerja Kapolres.
Latar Belakang:
Imbauan dikeluarkan karena Kota Medan sedang menerapkan PPKM Darurat pada 12–20 Juli 2021.
Mengacu pada:
Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021
Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/26/INST/2021
Tujuan Imbauan:
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat di Kota Medan.
Masyarakat diminta mempertimbangkan risiko penularan saat bepergian, baik saat berangkat maupun pulang.
Ajak Warga Patuhi Prokes:
Kapolres mengajak masyarakat:
Memakai masker
Mencuci tangan
Menjaga jarak
Menghindari kerumunan
Membatasi mobilitas
Mendukung vaksinasi dan Operasi Yustisi
Penutup:
Penanganan Covid-19 membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, khususnya di Pematangsiantar.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/kapolres-pematangsiantar-menghimbau-dan-ajak-masyarakat-agar-tidak-bepergian-ke-medan/