Mirisnya lagi ,Kapolsek dan Kanit Reskrimnya diduga kompak dan seirama untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan yang di tujukan kepada mereka berulang ulang kali.
Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau telah menetapkan Pendeta Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni Pendeta Parningotan Siregar.
Pelapor bernama Alex Situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik Pendeta Parningotan Siregar dan secara tiba ?Çô tiba dirampas oleh tersangka saat dirinya berada di Jalan Bukit Horas RT 003/RW 008 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
?Ç£Saya juga heran,ada apa dengan Polsek Pangkalan Kuras,tidak mengayomi masyarakat.Saya berharap dalam waktu dekat saya dapat berita baik,jika tidak saya akan melaporkan hal ini ke Bidang Propam Polda Riau,?Ç¥ujar Alex kesal.Jumat(5/5/2023)