Hakim praperadilan PN Denpasar, Agus Akhyudi, S.H, M.H., yang dipercaya menyidangkan permohonan preperadilan atas penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., terpaksa menunda sidang, Senin (10/4). Pasalnya hingga pukul 11.35 WITA, termohon dalam hal ini Kejati Bali tidak datang.
Hakim menunda hingga pekan depan. Namun sebelum sidang ditutup, kuasa hukum pemohon, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperbaiki permohonan supaya lebih komplit. Hal itu diberikan oleh hakim.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/10/332867/Karena-Ini,Sidang-Praperadilan-Rektor...html