Diah juga telah mengunjungi kantor dinas sosial untuk mendaftarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan merasa kecewa dengan lamanya proses reaktivasi. Staf MPP menyatakan bahwa reaktivasi kartu KIS biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan, dan peserta yang terblokir bisa beralih ke BPJS mandiri sementara waktu.
Kasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Siti Mutmainah, menjelaskan bahwa penonaktifan KIS disebabkan oleh pembaruan data bulanan di Dukcapil. Jika data tidak sesuai, maka peserta tidak terdaftar. Ia juga menyebutkan bahwa ada kendala seperti keluarga PNS atau BUMN yang dianggap mampu dan dikeluarkan dari daftar. Untuk pengajuan KIS baru, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.
Per 1 Agustus 2023, jumlah peserta JKN di Kabupaten Lamongan mencapai 1.124.873 jiwa, dengan berbagai segmen penerima.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kartu-kis-di-lamongan-banyak-yang-terblokir-warga-banyak-yang-mengeluh/