Polsek Soreang, Kota Parepare, mengamankan RL (28), karyawan sebuah jasa ekspedisi, karena mencuri sejumlah paket berisi smartphone dan flashdisk di Gudang Gateway J&T Parepare.
Menurut Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin, RL melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2023, dengan modus menyembunyikan barang saat proses sortir dan mengambilnya saat situasi sepi. Aksi pelaku terekam CCTV dan ia mengaku melakukannya karena alasan ekonomi.
Barang curian disembunyikan di tumpukan sampah lalu dijual melalui perantara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan berhasil menarik kembali semua barang bukti dari warga yang membeli barang tersebut.
RL dijerat Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.