Pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang merekam nomor polisi mobil sewanya. I Putu Hargadi ditangkap di minimarket saat menunggu ojek online. Ia mengaku menggadaikan barang curiannya senilai total Rp 10 juta untuk membayar sewa mobil dan kebutuhan pribadi. Setelah mencuri, ia sempat memberi tahu bosnya ingin berhenti bekerja.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/28/393835/Karyawan-Vila-Sewa-Mobil-untuk...html