Karyawan Vila Sewa Mobil untuk Mencuri di Pecatu

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-28
Views
0
MANGUPURA – Seorang karyawan villa, I Putu Hargadi (33), ditangkap polisi setelah mencuri 15 tabung LPG, PlayStation, tab, dan speaker aktif dari sebuah villa di Pecatu, Kuta Selatan. Aksi ini merugikan manajemen villa sekitar Rp 22,7 juta.

Pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang merekam nomor polisi mobil sewanya. I Putu Hargadi ditangkap di minimarket saat menunggu ojek online. Ia mengaku menggadaikan barang curiannya senilai total Rp 10 juta untuk membayar sewa mobil dan kebutuhan pribadi. Setelah mencuri, ia sempat memberi tahu bosnya ingin berhenti bekerja.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/28/393835/Karyawan-Vila-Sewa-Mobil-untuk...html

Tags: pelaku barang jalan mobil kutsel