Pada Jumat, 20 Mei 2022, terjadi insiden pelarangan terhadap wartawan LP Sitinjak dari media MajalahCEO.id oleh Poltak Silitonga, Kasie Trantib Kecamatan Medan Belawan, saat hendak meliput pelantikan 123 Kepala Lingkungan. Larangan tersebut diklaim berasal dari perintah Lurah Belawan I, Lukmanul Hakim, meskipun Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Hasibuan, menegaskan tidak pernah melarang wartawan atau masyarakat untuk hadir.
Selain pelantikan, aksi unjuk rasa juga terjadi di halaman kantor kecamatan oleh warga Lingkungan 10 yang menolak hasil seleksi Kepling. Wartawan LP Sitinjak merasa terkejut dan kecewa atas perlakuan tersebut dan menilai tindakan Poltak dan Lukmanul Hakim telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ia berharap Poltak dipindahkan dan Lukmanul Hakim dicopot dari jabatannya.
Artikel ditulis oleh Gito dan diedit oleh Supriadi.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/kasie-trantip-kecamatan-medan-belawan-larang-salah-seorang-awak-media-liput-pelantikan-kepala-lingkungan-yang-terpilih/