Salah satu tersangka, S ditangkap di Desa Trayu, Banyudono, Kabupaten Boyolali, Selasa (1/8), pukul 16.00 WIB. Sementara itu, TN ditangkap di Cemani Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (2/8), pukul 20.30 WIB, TS ditangkap di Desa Lengkong Simo, Kabupaten Boyolali, Kamis (3/8), pukul 06.40 WIB, AG alias AS ditangkap di Desa Keden Gentan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (3/8), dan Saudari S ditangkap pada Kamis (27/7), pukul 08.00 WIB.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiropenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/8), tersangka S atau SU merupakan ketua kelompok atau amir kelompok kecil di wilayah Solo Raya yang bertujuan melakukan amaliyah. S ini merupakan anggota cukup lama bergabung dengan JAT pada 2008 hingga 2014. Kemudian bergeser menjadi pendukung simpatisan ISIS sejak 2014 hingga sekarang.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/04/354305/Kasus-Bom-Polsek-Astanaanyar,Lima...html