Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka hanya diminta untuk wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Baca juga:
Baksos Religi, Polres Gianyar Bersihkan Tiga Tempat Ibadah
?Ç£Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap (tersangka) karena dalam kasus ini ancaman hukumannya masih dibawah lima tahun. Tapi wajib lapor masih dan dilarang keluar daerah karena kedua tersangka masih diawasi penyidik,?Ç¥ terang AKP Darma.
Diatmika menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Dimana, kedua tersangka tersebut diduga orang dan memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal tersebut. Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan saksi ahli bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama.
Baca juga:
Jose Belum Dijebloskan ke LP
?Ç£AZ dan MR berdasarkan hasil penyidikan diduga berperan dalam memprovokasi dan menginisiasi warga lainnya untuk membuka portal saat Nyepi pada Maret 2023 lalu,?Ç¥ tegasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/26/364459/Kasus-Buka-Portal-saat-Nyepi,...html