Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru Unud lewat seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2019 dan 2022-2023.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dimintai konfirmasi mengatakan jika tersangka telah hadir di Gedung Pidsus. Ini masih dilakukan pemeriksaan, ungkapnya.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/06/332433/Kasus-Dana-SPI,Rektor-Unud...html