Lima pejabat yang dihadirkan di hadapan hakim tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa, itu adalah I Ketut Adiarsa, Ni Made Ayu Hariwati Wijaya, Si Made Rai Adi Susila, I Putu Agus Sudiwartana dan Made Dwijadhana. Mereka sebagian besar berkaitan dengan pengadaan.
Baca juga:
7.596 PMI Terlibat Kejahatan Digital
Penjabat yang dihadirkan dimintai keterangan terkait mekanisme pelelangan, termasuk dasar hukum yang mengaturnya. Selain itu juga digali soal adanya penunjukkan langsung, atau saat dalam keadaan mendesak (darurat) karena kebencanaan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/01/359437/Kasus-Dugaan-Korupsi-PUPRKIM,Lima...html