"Buat saya, sebagai Ketua KPK, seharusnya dia menjaga marwah institusi, marwah KPK sebagai pemberantas (korupsi), malah (dia) menjadi pelaku," kata Kaesang pada sela-sela kegiatannya di Sorong, Papua Barat Daya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (26/11).
Polda Metro Jaya, saat mengumumkan penetapan tersangka Firli, menjelaskan bahwa mantan ketua KPK itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.
Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden kemudian menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara. Penunjukkan Nawawi dan pemberhentian sementara Firli tercantum dalam Keppres Nomor 116 yang diteken oleh Presiden RI pada 24 November 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/26/375273/Kasus-Firli-Bahuri-Coreng-Marwah...html