Kasus Importasi Gula, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-30
Views
0
JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP periode tahun 2020 hingga 2023. Tersangka yang dimaksud adalah RD, selaku Direktur PT SMIP.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, RD sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akibatnya, penyidik harus turun langsung ke Pekanbaru untuk menjemput RD. Setelah pemeriksaan intensif terhadap RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, RD diduga telah melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah pada tahun 2021. Ia memasukkan gula kristal putih, namun kemudian mengganti karung kemasannya seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, untuk selanjutnya dijual di pasar dalam negeri.

Perbuatan RD ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

RD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret hingga 17 April.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/30/394066/Kasus-Importasi-Gula,Kejagung-Tetapkan...html

Tags: penyidik undang tersangka agung kejaksaan