Namun, kuasa hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa kesaksian para saksi tersebut bersifat Testimonium de auditu, yakni kesaksian yang didasarkan pada apa yang didengar dari orang lain, sehingga menurutnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah. Agus juga menyoroti proses visum yang menurutnya hanya didasarkan pada keterangan korban tanpa melibatkan pihak kepolisian, yang dianggapnya tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393394/Kasus-JDA,JPU-Hadirkan-3...html