Kasus JDA, JPU Hadirkan 3 Saksi Termasuk Mantan Pacar Korban

Wilayah
Bali
Kategori
Tabanan
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-25
Views
0
TABANAN – Sidang kasus yang melibatkan Kadek Dwi Arnata (22) atau Jero Dasaran Alit (JDA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Senin (25/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk mantan pacar korban dan saksi yang mengantar korban ke rumah sakit.

Namun, kuasa hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa kesaksian para saksi tersebut bersifat Testimonium de auditu, yakni kesaksian yang didasarkan pada apa yang didengar dari orang lain, sehingga menurutnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah. Agus juga menyoroti proses visum yang menurutnya hanya didasarkan pada keterangan korban tanpa melibatkan pihak kepolisian, yang dianggapnya tidak memenuhi standar yang diamanatkan undang-undang.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393394/Kasus-JDA,JPU-Hadirkan-3...html

Tags: korban saksi visum kuasa tabanan