Tindakan ini diambil berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, yang dijatuhkan pada 27 Juni 2023. Ngakan Oka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.956.464.341 ke kas negara. Hingga saat ini, terpidana belum melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jaksa eksekutor berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan sita eksekusi tanah, yang akan dijual melalui lelang. Hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kepada PT BPD Bali. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau jika tidak memiliki harta benda, akan diganti dengan pidana penjara selama setahun.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/07/372083/Kasus-Korupsi-Kredit-Bank,Kejari...html