Kasus Korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Penyidik Serahkan Tersangka

Wilayah
Bali
Kategori
Jembrana
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-22
Views
0
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (22/5) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana perkreditan desa pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh kepada Penuntut Umum. Satu tersangka dalam kasus ini INP diserahkan berikut dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Intelejen Kejari Jembrana, Fajar Said, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut Umum. Sebelumnya, Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara terhadap tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/22/340243/Kasus-Korupsi-LPD-Desa-Adat...html

Tags: desa tersangka lpd kauh yehembang