Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Intelejen Kejari Jembrana, Fajar Said, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut Umum. Sebelumnya, Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara terhadap tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/22/340243/Kasus-Korupsi-LPD-Desa-Adat...html