Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis adalah tersangka ke-16. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp271,06 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. Peran Harvey adalah mengakomodir pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah dengan dalih sewa-menyewa peralatan peleburan, kemudian meminta keuntungan yang disamarkan sebagai pembayaran dana CSR melalui perusahaan QSE, difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/28/393809/Kasus-Korupsi-Tata-Niaga-Timah,...html