Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-28
Views
0
JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia langsung ditahan 20 hari setelah pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis adalah tersangka ke-16. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp271,06 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. Peran Harvey adalah mengakomodir pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah dengan dalih sewa-menyewa peralatan peleburan, kemudian meminta keuntungan yang disamarkan sebagai pembayaran dana CSR melalui perusahaan QSE, difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/28/393809/Kasus-Korupsi-Tata-Niaga-Timah,...html

Tags: tersangka alias timah harvey moeis