Keterangan ini disampaikan I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Subtitusi pelapor yang menjelaskan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016.
?Ç£Artinya hampir 7 tahun ini Penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan. Padahal semua Saksi dan Saksi Ahli telah diperiksa,?Ç¥ tutur Komang, panggilan karibnya, Selasa (13/6/2023).