Kasus Pemalsuan Tanah Wakaf dan Penghinaan ?ÇÿMandeg?ÇÖ 7 Tahun, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kapolrestabes Surabaya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Peristiwa
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-06-13
Views
0
Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya dinilai tidak serius dalam penanganan kasus tanah wakaf yang berubah menjadi aset Yayasan Darul Hikmah di Jalan Kebonsari Tengah No. 64-66 Kecamatan Jambangan Surabaya dan penghinaan meski sudah dilaporkan oleh Samsu Dhukah sejak tahun 2016 silam.

Keterangan ini disampaikan I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Subtitusi pelapor yang menjelaskan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016.

?Ç£Artinya hampir 7 tahun ini Penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan. Padahal semua Saksi dan Saksi Ahli telah diperiksa,?Ç¥ tutur Komang, panggilan karibnya, Selasa (13/6/2023).

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kasus-pemalsuan-tanah-wakaf-dan-penghinaan-mandeg-7-tahun-kuasa-hukum-pelapor-surati-kapolrestabes-surabaya/

Tags: hukum tanah yayasan surabaya darul