Kasus Pencurian Air di Kuta Selatan, Pelaku Cicil Kerugian Capai Semiliar Rupiah

Wilayah
Bali
Kategori
Sosial
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-29
Views
0
Perumda Tirta Mangutama Badung Temukan Penyelesaian Kasus Pencurian Air Rp1,035 Miliar

Mangupura, 28 Agustus 2023 – Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung berhasil mencapai kesepakatan dengan pelaku pencurian air bersih yang merugikan perusahaan sebesar Rp1,035 miliar. Pelaku bersedia membayar ganti rugi secara cicilan setelah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Detail Kasus:
Lokasi Pencurian: Jalan Bambang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Kerugian: Rp1,035 miliar (akibat pemakaian air ilegal).

Proses Hukum:

Perumda telah mengirim SP1 (15 Mei 2023) dengan tenggat 1 bulan, tetapi pelaku tidak memenuhi.

Setelah SP3, pelaku membuat surat pernyataan kesanggupan membayar cicilan.

Mekanisme Pembayaran:
Jangka Waktu: 5 tahun.

Koordinasi: Bagian keuangan Perumda dan pelaku sedang membahas besaran cicilan.

Pernyataan Pejabat:
Wayan Sugita (Direktur Umum Perumda):

"Pelaku sudah menyanggupi pembayaran cicilan. Kami akan pastikan mekanismenya jelas."

Wayan Suyasa (Dirut Perumda):

"Langkah hukum tetap dijalankan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan untuk kepastian penyelesaian."

Langkah Perumda:
Awalnya meminta pendampingan Kejari Badung untuk penanganan kasus.

Tegaskan komitmen menuntaskan kerugian tanpa penundaan.

Sumber: Balipost.com (Parwata)

Konteks: Kasus ini menyoroti upaya Perumda menekan praktik pencurian air yang kerap terjadi di Bali, terutama di kawasan pariwisata seperti Kuta Selatan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/29/358575/Kasus-Pencurian-Air-di-Kuta...html

Tags: surat langkah air tirta perumda