Kasus Pencurian di Minimarket Gununganyar Selesai lewatRestorative Justice

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-07-26
Views
0
Seorang pelaku pencurian?ádi salah satu minimarket di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, 24 Mei 2023 berinisial GF (25 tahun) diketahui sudah mendekam di penjara selama dua bulan.

Dia berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri mi instan, dua bungkus cokelat, dan satu botol minuman senilai Rp100 ribu.

Tadi siang, perkara GF diselesaikan secara

restorative justice

(RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kantor Kecamatan Gununganyar.

Ali Prakosa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan RJ sejak bulan Mei kepada GF. Tapi, waktu itu pihak minimakret belum mau berdamai.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kasus-pencurian-di-minimarket-gununganyar-selesai-lewat-restorative-justice/

Tags: pelaku pencurian surabaya minimarket restorative