Dia berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri mi instan, dua bungkus cokelat, dan satu botol minuman senilai Rp100 ribu.
Tadi siang, perkara GF diselesaikan secara
restorative justice
(RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kantor Kecamatan Gununganyar.
Ali Prakosa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan RJ sejak bulan Mei kepada GF. Tapi, waktu itu pihak minimakret belum mau berdamai.