Kasus Perantaian Anak di Tabanan, Sang Ibu dan Pacarnya Divonis Ringan

Wilayah
Bali
Kategori
Tabanan
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-02
Views
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan vonis ringan kepada Dita Widyastuti dan kekasihnya, Made Sulendra Surya Atmaja, atas kasus perantaian dua anak berusia 6 dan 3 tahun pada Oktober 2022. Dita divonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 2,5 juta, sementara Sulendra divonis empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sama. Keduanya tidak menjalani hukuman kurungan penjara karena alasan terutama untuk pengawasan anak-anak yang masih di bawah perawatan ibunya. Putusan didasarkan pada kondisi psikologis anak, termasuk hasil tes yang menunjukkan anak sulung mengalami ADHD dan memerlukan terapi. Jika mengulangi perbuatan, hukuman pidana pokok akan dijalankan. Dita menyatakan lega dan berencana kembali ke kampung halamannya di Kalimantan setelah menjalani wajib lapor.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/02/326142/Kasus-Perantaian-Anak-di-Tabanan,...html

Tags: anak hakim percobaan dita kurungan