Kasus Perdagangan Anak di Kendari, Kasat Reskrim Sebut akan Ada Tersangka Baru

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2024-04-01
Views
1,108
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial W alias IF (25) asal Kabupaten Muna. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah membawa dua pelajar di Kendari, Bunga dan Mawar (nama samaran), ke Balikpapan untuk dijual ke pria hidung belang.

Tersangka diketahui bekerja sama dengan seorang pria berinisial IR alias H yang berdomisili di Balikpapan. Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk mengembangkan kasus dan menyelidiki keterlibatan IR. Jika terbukti, IR juga akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

W alias IF telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/kasus-perdagangan-anak-di-kendari-kasat-reskrim-sebut-akan-ada-tersangka-baru/

Tags: kendari polisi pria tersangka balikpapan