Dalam tindak pidana tersebut tim Opsenal Dit. Reskrimsus Polda NTB mengamankan satu tersangka berinisial M, Prempuan warga Kecamatan Sekarbela, Mataram serta menyita 31 Bal (karung kemasan) Pakaian bekas.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Selasa (04/04/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kasus-perdagangan-pakaian-import-bekas-polda-ntb-amankan-satu-perempuan/