Pelimpahan tersebut disertai barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro pada tanggal 25 Oktober 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.
Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 s.d 2019. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Dalam kurun waktu Januari 2018 s.d Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.369.370.464 (dua miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) melalui PT BBM dan Rp 377.497.254 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) melalui PT RPM.
Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500.000.000.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kasus-pimpinan-pt-bbm-dan-pt-rpm-dilimpahkan-ke-kejari-sidoarjo-dan-bojonegoro/