Ari Wiantara, yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter gigi namun tidak terdaftar di IDI, diduga telah melakukan praktik aborsi ilegal selama dua tahun di Jalan Padang Luwih, Dalung. Polda Bali menggerebek praktik tersebut dan menangkap Ari, yang mengaku mengenakan tarif rata-rata Rp3,8 juta untuk setiap praktik aborsi.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin dan mengamankan barang bukti berupa alat kedokteran, obat-obatan, dan uang tunai. Modus operandi tersangka melibatkan praktik aborsi yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372363/Kasus-Praktik-Aborsi,Jaksa-Belum-Terima...html