Kasus Praktik Aborsi,?áJaksa Belum Terima Pelimpahan Tersangka Ari Wiantara

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-08
Views
0
Kejaksaan Tinggi Bali hingga 7 November 2023 belum menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bali terkait kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang melibatkan tersangka Ari Wiantara. Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, menyatakan bahwa berkas perkara dari pihak kepolisian belum lengkap.

Ari Wiantara, yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter gigi namun tidak terdaftar di IDI, diduga telah melakukan praktik aborsi ilegal selama dua tahun di Jalan Padang Luwih, Dalung. Polda Bali menggerebek praktik tersebut dan menangkap Ari, yang mengaku mengenakan tarif rata-rata Rp3,8 juta untuk setiap praktik aborsi.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin dan mengamankan barang bukti berupa alat kedokteran, obat-obatan, dan uang tunai. Modus operandi tersangka melibatkan praktik aborsi yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372363/Kasus-Praktik-Aborsi,Jaksa-Belum-Terima...html

Tags: polda praktik bali akbp aborsi