Dalam pemberitaan Daily Mail pada 16 November, disebutkan bahwa wisatawan Australia diingatkan untuk berhati-hati saat berkunjung ke Bali, terutama terkait kemungkinan dikenakan biaya saat menggunakan fasilitas fast track yang seharusnya gratis. Dikatakan bahwa petugas imigrasi diduga memperbolehkan wisatawan mancanegara menggunakan jalur prioritas dengan membayar biaya antara 100 ribu hingga 250 ribu rupiah (AUD 10 hingga AUD 25) per orang. Padahal, layanan gratis ini ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan ekstra, seperti lanjut usia dan perempuan hamil.
Media lain, BNN Network, melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini menimbulkan keraguan terhadap reputasi Bali sebagai destinasi wisata populer. Implikasi dari kasus ini adalah munculnya peringatan bagi wisatawan Australia terkait dugaan pungutan liar, yang dapat mempengaruhi citra Bali sebagai tujuan wisata.
Dugaan korupsi ini juga memicu kekhawatiran di kalangan wisatawan mancanegara dan warga lokal, yang berharap adanya peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat untuk meminimalisir pungli di fasilitas fast track.
Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu HS (Hariyo Seto), dan sejumlah petugas imigrasi lainnya sedang diperiksa sebagai saksi. Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, menyatakan bahwa tim intelijen Kejati Bali telah melakukan investigasi selama kurang lebih satu bulan, dimulai sejak Oktober 2023, dengan melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/20/374338/Kasus-Pungli-Fast-Track-Bandara...html