Pada 6 November 2023, N.G.O Madura mengirimkan surat audiensi ke Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diterima oleh bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD. Meskipun belum ada jadwal audiensi yang ditentukan, Ketua Umum N.G.O Madura, Zaini Wer wer, mengungkapkan berbagai masalah di rutan, seperti pungutan liar untuk jual beli kamar tahanan, penyalahgunaan handphone, dan pemotongan biaya transfer tahanan dari keluarga.
Wer wer menuduh adanya kejahatan kemanusiaan yang dipelihara oleh oknum tertentu di rutan, yang diduga mendapatkan perlindungan dari atasan mereka. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah kejadian sekali, melainkan berulang kali dan menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
N.G.O Madura berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dapat memfasilitasi audiensi dengan Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya dan Kepala Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Jawa Timur. Jika tidak ada konfirmasi dari DPRD dalam waktu dekat, mereka berencana untuk melakukan aksi lanjutan untuk menuntut kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pihak Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur belum memberikan kepastian terkait surat audiensi yang diajukan.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/14/kasus-rutan-medaeng-n-g-o-madura-tunggu-jawaban-komisi-a-soal-audiensi-terbuka/