Dalam konferensi pers saat HUT Adhyaksa pada 22 Juli 2020, Kajati Bali Erbagtyo Rohan dan Wakajati Bali Asep Maryono menjelaskan perkembangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tri Nugraha.
Tri Nugraha sebelumnya menjanjikan penyerahan kebun karet seluas 250 hektare di Lubuklinggau sebagai bentuk pengembalian gratifikasi. Namun menurut Wakajati Bali, aset tersebut batal diserahkan karena status kepemilikannya belum jelas—masih atas nama koperasi dan tidak “clean and clear.” Penawaran tanah lain di Lombok juga ditolak karena berbentuk saham yang terikat dengan perusahaan.
Sementara itu, jaksa telah menyita barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan. Barang yang disita meliputi:
12 kendaraan, termasuk 8 mobil mewah dan antik, serta beberapa motor seperti Harley, Ducati, Kawasaki, dan Husqvarna.
26 bidang tanah, hasil temuan penyidik dan bukan penyerahan sukarela dari Tri Nugraha.
Penyidik masih akan menganalisis apakah barang bukti tersebut akan dilelang, dirampas untuk negara, atau dikembalikan, tergantung status hukum yang ditentukan kemudian.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2020/09/02/145129/Kasus-TPPU-Mantan-Kepala-BPN...html