Kajari Denpasar, Rudy Hartono, turun langsung sebagai JPU dalam sidang dakwaan dugaan gratifikasi pembuatan identitas seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang asing, Selasa (30/5). Dalam dakwaan JPU, Rudy Hartono dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, biaya pembuatan identitas seperti Akta Kelahiran, KTP, KK orang asing dibanderol Rp 17 juta.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/05/30/341868/Kasus-WNA-Kantongi-KTP,Orang...html