Vonis dua terdakwa orang asing dalam kasus kepemilikan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, turun dari tuntutan JPU. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/8) malam, dua terdakwa yakni Agung Nizar yang mempunyai nama asli Mohammad Nizar Zghaib asal Syria dan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi asal Ukraina divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi.
Terdakwa Mohammad Nizar dihukum selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Rodion lebih ringan, yakni dihukum pidana penjara selama setahun delapan bulan alias 20 bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/08/10/355207/Kasus-WNA-Miliki-KTP,Dua...html