Kasus WNA Miliki KTP, Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-15
Views
0
Kasus WNA Ber-KTP Denpasar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, Rabu, menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.

Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan, Rabu, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban, kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (15/3).

Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/15/328486/Kasus-WNA-Miliki-KTP,Kejari...html

Tags: pasal ktp kejaksaan wna denpasar