Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan, Rabu, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban, kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (15/3).
Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/15/328486/Kasus-WNA-Miliki-KTP,Kejari...html