Kapolsek Dentim, Kompol Nyoman Darsana, bersama Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, merilis pengungkapan kasus ini pada Sabtu, 11 November. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kehilangan perhiasan emas dan barang berharga lainnya dari lemari di kamar tidurnya. Barang yang hilang termasuk cincin emas, jam tangan, dan kalung emas.
Setelah menerima laporan, anggota polisi segera melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada pukul 13.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna berhasil mengamankan pelaku.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di beberapa lokasi di Jalan Siulan, termasuk Gang Sekar Hayat dan Perumahan Pedona Grya Asri. Barang curian dijual secara online, dengan dua jam tangan dijual seharga Rp 2,5 juta dan Rp 1,9 juta, serta HP seharga Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain game online dan memenuhi kebutuhan hidup. Modus operandi pelaku adalah dengan memanjat tembok pagar untuk masuk ke rumah korban. Sebelumnya, pelaku sempat bekerja di salon, namun kini menjadi pengangguran.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/11/372977/Kecanduan-Judi-Online,Pengangguran-Satroni...html