Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013–2019, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp148 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan modus utama dalam kasus ini adalah pemilihan makelar dan pembelian tanah dengan harga yang di-markup, serta investasi dalam saham yang tidak memiliki portofolio baik dan tidak sesuai kapasitas. Hingga kini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan bahwa investasi DP4 melanggar SOP dan prinsip kehati-hatian, dan penyidikan terhadap jenis saham yang terlibat masih terus didalami. Sementara itu, Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, menyatakan akan memperbaiki pengelolaan dana pensiun ke depan dengan melibatkan audit dari BPKP dan Kejaksaan Agung.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/03/13/328135/Kejagung-Temukan-Kerugian-Rp-148...html