Uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi, bersama sejumlah pejabat utama perusahaan, kepada Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Hari ini kami menerima pengembalian uang senilai Rp1,8 miliar dari PDAM Sidoarjo. Ini merupakan barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Roy, Selasa (28/11).
Roy mengapresiasi kerja keras tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Sidoarjo yang menangani kasus ini. “Ini (pengembalian) sebagai bentuk pemulihan dalam mengantisipasi adanya kerugian negara,” jelasnya.
Meski demikian, Roy belum dapat membeberkan detail perkara karena proses penyidikan masih berjalan.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi, enggan berkomentar banyak dan menegaskan pihaknya menyerahkan penuh kasus ini kepada penyidik. “Perkaranya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” singkatnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kejaksaan-sidoarjo-gerak-cepat-sita-barang-bukti/