Kajari Inhil Nova Puspitasari mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan negeri tentang barang bukti dirampas untuk dimusnahkan periode Maret sampai Juni 2023 adalah narkotika jenis sabu seberat 286,46 gram, pil extacy 39 butir, ganja 10 gram, sepatu bekas 300 karung, obat atau farmasi yang tidak memenuhi standar 2.791 butir, handphone merk IPhone dan android berbagai merek 241 unit dan lainnya.
"Maka dari itu, kami melakukan pemusnahan dari hasil barang bukti tindakan kejahatan. Ini merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.