Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Eksekusi penyitaan ini, dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta benda milik mantan Bupati Klungkung itu, berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/31/359189/Kejari-Klungkung-Kembali-Sita-Aset...html