Kejari Klungkung Kembali Sita Aset Wayan Candra di Denpasar

Wilayah
Bali
Kategori
Klungkung
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-31
Views
0
Kejari Klungkung kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus TPPU I Wayan Candra, Kamis (31/8). Kali ini, aset yang dieksekusi adalah berupa tiga bidang tanah dan bangunan karena sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana. Aset tanah dan bangunan itu berlokasi di Kota Denpasar.

Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Eksekusi penyitaan ini, dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta benda milik mantan Bupati Klungkung itu, berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/31/359189/Kejari-Klungkung-Kembali-Sita-Aset...html

Tags: tindak pidana penyitaan terpidana klungkung