Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari seluruh barang bukti, ada puluhan gram narkoba jenis sabu hingga beras seratusan kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr.Lapatawe B Hamka, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut, antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat 60,36 gram bruto atau 45,06 gram netto dari 20 perkara narkorika. Kemudian ada20 handphone dalam perkara tindak pidana narkotika, penertiban perjudian, perlindungan anak dan ITE.
Baca juga:
Pensiunan PNS Meninggal saat Olahraga di Jembatan Merah PKB
Selain itu, juga ada barang bukti berupa114,9 kg beras dalam perkara tindak pidana metrologi legal, satu potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi sda hayati dan ekosistem hingga 11 potong pakaian dalam perkara tindak pidana perlindungan anak dan 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. ?Ç£Ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan,?Ç¥ katanya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/13/350228/Kejari-Klungkung-Musnahkan-Barang-Bukti...html