Kejari Lamongan Bidik Tersangka Kasus Korupsi SMK Wahid Hasyim Glagah

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2024-03-22
Views
0
Kejaksaan Negeri Lamongan tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) sebesar Rp 2,14 miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah pada tahun anggaran 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik gedung COE, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran, serta peningkatan mutu non-fisik. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian dana diduga dikorupsi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti untuk menetapkan tersangka. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kejari-lamongan-bidik-tersangka-kasus-korupsi-smk-wahid-hasyim-glagah/

Tags: undang korupsi tindak smk lamongan