Para tersangka terdiri dari dua Mantri bank (M dan K) dan tiga calo (S, N, A). Modus operandi yang digunakan adalah kredit tempilan, di mana sebagian dana kredit digunakan oleh debitur, sementara sisanya dimanfaatkan pihak lain.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta, melibatkan 26 nama debitur fiktif. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Sengkang dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/14816/kejari-wajo-tetapkan-5-orang-tersangka-kredit-fiktif-1737108090