Kejari Wajo Tetapkan 5 Orang Tersangka Kredit Fiktif

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Reza Pahlevi
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik pemerintah di Sengkang, Jumat (17/1/2025).

Para tersangka terdiri dari dua Mantri bank (M dan K) dan tiga calo (S, N, A). Modus operandi yang digunakan adalah kredit tempilan, di mana sebagian dana kredit digunakan oleh debitur, sementara sisanya dimanfaatkan pihak lain.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta, melibatkan 26 nama debitur fiktif. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Sengkang dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/14816/kejari-wajo-tetapkan-5-orang-tersangka-kredit-fiktif-1737108090

Tags: orang bank kredit tersangka wajo