Agus Eka Sabana juga menjelaskan bahwa informasi mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kedaluwarsa akan menjadi bagian dari penelitian berkas. Sebelumnya, Polda Bali berharap agar kasus aborsi ini tidak berakhir dengan pembebasan tersangka. "Jangan sampai bebas. Masih ada waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucap Kasubdit V (Cyber) Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini.
Polda Bali sebelumnya menggerebek praktik dr. Arik di Jalan Padang Luwih, Dalung, dan menduga bahwa praktik aborsi tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa Ari Wiantara awalnya adalah seorang dokter gigi, namun belum terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga praktiknya menjadi ilegal. Meskipun tidak memiliki izin, ia diduga menjalankan praktik aborsi yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya, yang akhirnya mengarah pada penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik medis ilegal dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/09/372517/Kejati-Bali-Terima-Pengembalian-Berkas...html