Dari keterangan persnya, Patrias Yusrian Jaya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset atau harta benda milik tersangka berupa properti, kendaraan roda dua, rumah, ?átanah, dan lain-lain.
Dan salah satu yang telah disita adalah uang tunai yang berada di beberapa rekening milik tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Jumlah dana yang berhasil terkumpul saat ini sejumlah Rp 79.088.636.828, dan dari dana tersebut yang disita bukan hanya mata uang Indonesia, namun ada juga beberapa mata uang asing, dan dana tersebut akan disetor di rekening penampungan.
Sumber asli: https://telisik.id/news/kejati-sulawesi-tenggara-sita-dana-korupsi-tambang-mandiodo-rp-79-miliar