Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Burhanuddin sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (23/10/2023).Tetapi, ia tidak datang tanpa alasan yang jelas. Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksan ulang kepada Burhanuddin pada Rabu (1/11).Ade menyebut, jika yang bersangkutan masih mangkir atau tidak menghadiri panggilan maka penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa.?Ç£Kita akan melakukan upaya penjemputan paksa jika yang dia (Burhanuddin) tidak datang sesuai Pasal 112 KUHAP,?Ç¥ ujarnya, Jumat (27/10).Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R peminjam perusahaan dari CV Bela Ano dan inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano.Post Views:1.727
Tetapi, ia tidak datang tanpa alasan yang jelas. Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksan ulang kepada Burhanuddin pada Rabu (1/11).Ade menyebut, jika yang bersangkutan masih mangkir atau tidak menghadiri panggilan maka penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa.?Ç£Kita akan melakukan upaya penjemputan paksa jika yang dia (Burhanuddin) tidak datang sesuai Pasal 112 KUHAP,?Ç¥ ujarnya, Jumat (27/10).Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R peminjam perusahaan dari CV Bela Ano dan inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano.Post Views:1.727
Ade menyebut, jika yang bersangkutan masih mangkir atau tidak menghadiri panggilan maka penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa.?Ç£Kita akan melakukan upaya penjemputan paksa jika yang dia (Burhanuddin) tidak datang sesuai Pasal 112 KUHAP,?Ç¥ ujarnya, Jumat (27/10).Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R peminjam perusahaan dari CV Bela Ano dan inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano.Post Views:1.727
?Ç£Kita akan melakukan upaya penjemputan paksa jika yang dia (Burhanuddin) tidak datang sesuai Pasal 112 KUHAP,?Ç¥ ujarnya, Jumat (27/10).Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R peminjam perusahaan dari CV Bela Ano dan inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano
Sumber asli: https://kendariinfo.com/kejati-sultra-bakal-jemput-paksa-pj-bupati-bombana-jika-mangkir-dari-panggilan-penyidik/